Jadwal Piala Dunia 2014 - Kalender - Match Schedule World Cup 2014
Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2014
Kalender Piala Dunia 2014
Wallpaper Jadwal Kalender Piala Dunia 2014
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) di Indonesia diatur dalam Pasal 32A UU PPh. Tax treaty memiliki kedudukan yang lebih utama dari Undang-undang PPh. Tax treaty bersifat lex specialis terhadap Undang-undang PPh. Dalam hal terjadi benturan antara Tax treaty dan Undang-Undang PPh, maka yang menjadi dasar pertama adalah ketentuan dalam Tax treaty. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran royalti ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Tax treaty tarifnya adalah 15%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam Tax treaty yakni yang 15%. Tax treaty tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam Tax treaty tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Struktur umum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B): 1. Pemufakatan kedua negara. Perjanjian P3B berlaku apabila ada kesepakatan bersama, bila P3B tidak diinginkan salah satu negara, maka P3B dinyatakan tidak berlaku. 2. Orang/Badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara terikat dan berlaku P3B. Dengan adanya P3B maka penduduk yang memperoleh penghasilan dari negara lainnya yang mengadakan P3B harus terikat dan tunduk kepada keputusan P3B. 3. Pajak-pajak yang tunduk pada P3B. P3B biasanya mengatur tentang Pajak Penghasilan baik yang berasal dari jasa, pekerjaan, kegiatan atau usaha. P3B yang memasukkan Pajak Pertambahan Nilai adalah antara Indonesia dengan Korea Selatan. 4. Istilah yang mengandung perihal hukum. Memuat tentang pengertian umum yang tercantum dalam P3B. 5. Bentuk Usaha Tetap. Untuk menentukan hak pemajakan suatu negara, maka harus ditentukan apakah usaha yang dilakukan merupakan BUT atau tidak. Jika BUT, maka harus mengacu pada undang-undang negara dimana BUT berkedudukan atau tergantung pada P3B antar kedua negara. 6. Pendirian atas harta tak bergerak. Pendirian atas harta tak bergerak di luar negeri ditentukan dalam P3B apakah dikenakan pajak sesuai peraturan negara atau diatur melalui P3B. 7. Laba perusahaan di suatu negara. Laba perusahaan suatu negara dikenakan pajak di negara domisili, kecuali jika negara tersebut memiliki BUT di negara lainnya. 8. Hubungan istimewa. Untuk menghindari terjadinya transfer pricing yang tidak sesuai dengan prinsip arm length transaction, maka pejabat berwenang dapat melakukan perhitungan kembali atas jumlah pendapatan dan biaya serta hutang atau modal yang tidak wajar. 9. Keuntungan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara. Laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara atau kapal laut dapat diatur melalui kesepakatan bersama kedua negara yang selanjutnya akan dituangkan dalam P3B. 10. Pajak atas dividen, bunga dan royalti. Dividen, bunga dan royalti yang didapat di luar negeri dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan negara tersebut atau diatur melalui P3B kedua negara. 11. Keuntungan karena pengalihan harta tak bergerak. Keuntungan dari harta tidak bergerak dapat dikenakan pajak di negaa sumber penghasilan, termasuk keuntungan atau pemindahtanganan yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat usaha tetap. 12. Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu negara sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang sifatnya sama. Penghasilan penduduk asing sehubungan dengan jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 13. Pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan pekerjaan. Pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 14. Pendapatan pengurus. Gaji, upah dan pembayaran yang serupa para direktur dan manajer yang diperoleh penduduk asing dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 15. Pendapatan artis dan olahragawan. Penghasilan yang diperoleh artis, pemain musik atau olahragawan asing yang dilakukan di Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia. 16. Pendapatan pensiunan. Pensiunan atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada penduduk asing akibat hubungan kerja masa lalu, hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 17. Kunjungan penduduk atau mahasiswa. Untuk peningkatan SDM maka tidak dikenakan pajak di Indonesia kecuali diatur dalam ketentuan P3B. 18. Pengajar atau peneliti negara lain. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan hubungan kerja maka dibebaskan pemajakannya sesuai dengan yang diatur dalam P3B. 19. Pendapatan lain-lain. Apabila pendapatan tidak diatur dalam P3B, maka pemajakannya diatur sesuai dengan aturan negara domisili. 20. Metode penghindaran pajak berganda. Dalam P3B diatur mengenai metode yang disepakati oleh kedua negara dalam hal penghindaran pajak berganda yang dapat berupa pembebasan pajak, pengkreditan pajak atau cara lainnya. 21. Non-diskriminasi. Wajib pajak asing dari negara yang melakukan P3B tidak dikenakan pajak yang lebih memberatkan dibanding dengan Wajib Pajak dalam negeri. 22. Pertukaran bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan persetujuan. Pejabat kedua negara dapat melakukan pertukaran informasi terkait dengan tindakan perpajakan dalam negaranya berdasarkan yang diatur dalam P3B. 23. Bagian yang tidak diatur dalam P3B. Apabila ada bagian yang tidak diatur dalam P3B, namun sepanjang disepakati oleh kedua negara dan disepakati dengan keputusan terpisah, tetap merupakan bagian dari P3B dan berlaku secara keseluruhan. 24. Tindakan suatu negara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat tindakan negara yang tidak sesuai dengan P3B maka dapat mengajukan keberatan kepada negara domisili untuk dibahas lebih lanjut dengan negara terkait. 25. Para diplomat dan konsuler. Berdasarkan atas kebiasaan internasional, diplomat dan konsuler tidak dikenakan kewajiban perpajakan sesuai dengan asas reprositas. 26. Dimulainya P3B. P3B dapat mulai berlaku setelah dilakukan ratifikasi dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah. 27. Berakhirnya P3B. Persetujuan P3B akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu negara persetujuan. Masing-masing pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya perjanjian melalui perwakilan diplomatik dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhirnya tahun takwim.
Kalender Piala Dunia 2014
Wallpaper Jadwal Kalender Piala Dunia 2014
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) di Indonesia diatur dalam Pasal 32A UU PPh. Tax treaty memiliki kedudukan yang lebih utama dari Undang-undang PPh. Tax treaty bersifat lex specialis terhadap Undang-undang PPh. Dalam hal terjadi benturan antara Tax treaty dan Undang-Undang PPh, maka yang menjadi dasar pertama adalah ketentuan dalam Tax treaty. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran royalti ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Tax treaty tarifnya adalah 15%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam Tax treaty yakni yang 15%. Tax treaty tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam Tax treaty tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Struktur umum Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B): 1. Pemufakatan kedua negara. Perjanjian P3B berlaku apabila ada kesepakatan bersama, bila P3B tidak diinginkan salah satu negara, maka P3B dinyatakan tidak berlaku. 2. Orang/Badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara terikat dan berlaku P3B. Dengan adanya P3B maka penduduk yang memperoleh penghasilan dari negara lainnya yang mengadakan P3B harus terikat dan tunduk kepada keputusan P3B. 3. Pajak-pajak yang tunduk pada P3B. P3B biasanya mengatur tentang Pajak Penghasilan baik yang berasal dari jasa, pekerjaan, kegiatan atau usaha. P3B yang memasukkan Pajak Pertambahan Nilai adalah antara Indonesia dengan Korea Selatan. 4. Istilah yang mengandung perihal hukum. Memuat tentang pengertian umum yang tercantum dalam P3B. 5. Bentuk Usaha Tetap. Untuk menentukan hak pemajakan suatu negara, maka harus ditentukan apakah usaha yang dilakukan merupakan BUT atau tidak. Jika BUT, maka harus mengacu pada undang-undang negara dimana BUT berkedudukan atau tergantung pada P3B antar kedua negara. 6. Pendirian atas harta tak bergerak. Pendirian atas harta tak bergerak di luar negeri ditentukan dalam P3B apakah dikenakan pajak sesuai peraturan negara atau diatur melalui P3B. 7. Laba perusahaan di suatu negara. Laba perusahaan suatu negara dikenakan pajak di negara domisili, kecuali jika negara tersebut memiliki BUT di negara lainnya. 8. Hubungan istimewa. Untuk menghindari terjadinya transfer pricing yang tidak sesuai dengan prinsip arm length transaction, maka pejabat berwenang dapat melakukan perhitungan kembali atas jumlah pendapatan dan biaya serta hutang atau modal yang tidak wajar. 9. Keuntungan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara. Laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara atau kapal laut dapat diatur melalui kesepakatan bersama kedua negara yang selanjutnya akan dituangkan dalam P3B. 10. Pajak atas dividen, bunga dan royalti. Dividen, bunga dan royalti yang didapat di luar negeri dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan negara tersebut atau diatur melalui P3B kedua negara. 11. Keuntungan karena pengalihan harta tak bergerak. Keuntungan dari harta tidak bergerak dapat dikenakan pajak di negaa sumber penghasilan, termasuk keuntungan atau pemindahtanganan yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap atau suatu tempat usaha tetap. 12. Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu negara sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang sifatnya sama. Penghasilan penduduk asing sehubungan dengan jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 13. Pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan pekerjaan. Pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang berkenaan dengan pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 14. Pendapatan pengurus. Gaji, upah dan pembayaran yang serupa para direktur dan manajer yang diperoleh penduduk asing dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 15. Pendapatan artis dan olahragawan. Penghasilan yang diperoleh artis, pemain musik atau olahragawan asing yang dilakukan di Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia. 16. Pendapatan pensiunan. Pensiunan atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada penduduk asing akibat hubungan kerja masa lalu, hanya akan dikenakan pajak di negara domisili. 17. Kunjungan penduduk atau mahasiswa. Untuk peningkatan SDM maka tidak dikenakan pajak di Indonesia kecuali diatur dalam ketentuan P3B. 18. Pengajar atau peneliti negara lain. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan hubungan kerja maka dibebaskan pemajakannya sesuai dengan yang diatur dalam P3B. 19. Pendapatan lain-lain. Apabila pendapatan tidak diatur dalam P3B, maka pemajakannya diatur sesuai dengan aturan negara domisili. 20. Metode penghindaran pajak berganda. Dalam P3B diatur mengenai metode yang disepakati oleh kedua negara dalam hal penghindaran pajak berganda yang dapat berupa pembebasan pajak, pengkreditan pajak atau cara lainnya. 21. Non-diskriminasi. Wajib pajak asing dari negara yang melakukan P3B tidak dikenakan pajak yang lebih memberatkan dibanding dengan Wajib Pajak dalam negeri. 22. Pertukaran bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan persetujuan. Pejabat kedua negara dapat melakukan pertukaran informasi terkait dengan tindakan perpajakan dalam negaranya berdasarkan yang diatur dalam P3B. 23. Bagian yang tidak diatur dalam P3B. Apabila ada bagian yang tidak diatur dalam P3B, namun sepanjang disepakati oleh kedua negara dan disepakati dengan keputusan terpisah, tetap merupakan bagian dari P3B dan berlaku secara keseluruhan. 24. Tindakan suatu negara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat tindakan negara yang tidak sesuai dengan P3B maka dapat mengajukan keberatan kepada negara domisili untuk dibahas lebih lanjut dengan negara terkait. 25. Para diplomat dan konsuler. Berdasarkan atas kebiasaan internasional, diplomat dan konsuler tidak dikenakan kewajiban perpajakan sesuai dengan asas reprositas. 26. Dimulainya P3B. P3B dapat mulai berlaku setelah dilakukan ratifikasi dan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah. 27. Berakhirnya P3B. Persetujuan P3B akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu negara persetujuan. Masing-masing pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya perjanjian melalui perwakilan diplomatik dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhirnya tahun takwim.